RUU Pengawasan Obat dan Makanan Penting Mengatur Peredaran Obat dan Makanan

08-11-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saniatul Lativa dalam Rapat Harmonisasi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Foto: Arief/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saniatul Lativa menilai belum adanya aturan yang mengatur pengawasan obat dan makanan membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terbatas dalam melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus peredaran obat ilegal. Untuk itu, menurutnya, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom) penting dalam mengatur berbagai hal.

 

Saniatul menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang dapat disoroti terkait belum adanya aturan tersebut. Diantaranya, yang pertama adalah banyaknya masyarakat yang memperjual belikan obat tanpa memenuhi aturan yang sudah ditentukan oleh BPOM. Kedua, belum adanya aturan tersebut dapat merugikan masyarakat awam yang dengan mudah percaya akan sesuatu produk obat apalagi dengan adanya jual beli melalui online.

 

"Tanpa adanya RUU Waspom ini akan merugikan masyarakat awam. Apalagi pada pandemi Covid-19 kemarin belum ada obat tetapi banyak penjual online yang mengatakan bahwa ini adalah obat Covid. Padahal pada saat itu belum ada obat Covid yang dikeluarkan," jelasnya dalam Rapat Harmonisasi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

 

Kemudian, yang ketiga Saniatul menilai adanya aturan mengenai pengawasan obat dan makanan nantinya diharapkan dapat mencegah peredaran obat secara ilegal, baik langsung maupun secara online yang luput dari pengawasan BPOM. Selain itu, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan tersebut juga dirasa dapat mendorong terciptanya produk dalam negeri yang berkualitas.

 

"Untuk menciptakan produk dalam negeri yang berkualitas, membutuhkan suatu landasan hukum agar dapat mengurangi peredaran obat secara ilegal di masyarakat dan juga memberikan efek jera bagi peredaran obat ilegal. Tentunya dengan RUU ini kita harapkan hal-hal yang seperti itu tidak terjadi lagi," tutup Politisi Fraksi Partai Golkar ini. (bia/aha)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...